MSI, PAREPARE — Sebanyak 10 paket proyek di Pemkot Parepare ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyetor denda keterlambatan. Proyek milik Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Denda keterlambatan belum di setor ke kas daerah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2026 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Parepare tahun anggaran 2025.
Diketahui, Pemkota Parepare menganggarkan belanja gedung dan bangunan sebesar Rp27.942.686.624 terealisasi Rp18.878.455.247 atau 67,56 persen hingga 31 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan auditor BPK secara uji petik atas pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut dan pemeriksaan fisik pada Diskes dan Dinas PUPR menunjukkan denda keterlambatan sebesar Rp525.989.278 pada 10 paket proyek konstruksi.
10 paket itu terbagi 7 paket yang pekerjaannya tidak selesai 100 persen dengan total denda keterlambatan Rp228.153.435 dengan rincian Diskes Rp32.490.090 dan Dinas PUPR Rp195.663.345.
Sisanya 3 paket yang belum selesai hingga 30 April 2026 lalu, memiliki nilai denda keterlambatan Rp297.835.842 di Dinas PUPR.
“Kondisi tersebut mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu dan kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan denda keterlambatan,” catat auditor BPK yang dikutip senyawaindonesia.com.

