MSI, SIDRAP —  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah masalah pengadaan barang dilingkup Pemkab Sidrap. Mulai dari iphone sampai tenda bernilai miliaran.

Masalah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2026 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sidrap tahun anggaran 2025.

Dalam LHP tersebut BPK mencatat adanya pengelolaan belanja diserahkan ke masyarakat di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.

Auditor mencatat, Pemkab Sidrap menganggarkan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat di tahun 2025 sebesar Rp21.633.896.250. Terealisasi 95,40 persen atau Rp20.638.764.273.

Nilai tersebut diantaranya direalisasikan sebesar Rp6.506.542.572,00 di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Kepariwisataan (Dispora) dan sebesar Rp8.080.432.921 di Diskopukmnakertrans.

Penggunaan nilai itu direalisasikan sebagai bantuan usaha untuk kelompok masyarakat.

Hasil audit BPK menunjukkan penyaluran barang tidak tepat sasaran pada 62 kelompok penerima.

“Terdapat bantuan alat multimedia berupa iPhone, iPad, dan Laptop dengan nilai pengadaan sebesar Rp73.248.900,” catat BPK yang dikutip MSI, Minggu, 12 Juli.

Pada proposal, disebutkan peralatan tersebut akan digunakan untuk usaha pembuatan konten. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa peralatan tersebut digunakan secara pribadi oleh ketua kelompok.

Kemudian, ditemukan masalah lain yaitu kekurangan volume atas pengadaan bantuan pengadaan.