MSI, PAREPARE — Perjalanan dinas di Pemkot Parepare mesti diawasi secara ketat, usai ditemukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

Nilai perjalanan dinas yang disinyalir fiktif sebesar Rp43.284.700 pada tahun anggaran 2024.

Masalah ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2025.

Temuan itu setelah BPK melakukan pemeriksaan uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, daftar hadir rapat dan laporan pelaksanaan perjalanan dinas di 8 OPD.

Hasilnya diketahui terdapat pembayaran yang tidak dilaksanakan pada 3 OPD. Nilainya, Rp43.284.700.

3 OPD di Pemkot Parepare tersebut, yakni Disdikbud, BKD dan DPRD terbagi sebanyak 10 orang pelaksana perjanjian dinas.

Terdiri, Disdikbud 2 orang, BKD 3 orang, dan DPRD 5 orang.

Warga Parepare berinisial W menyayangkan penggunaan APBD yang tidak sesuai aturan.

Upaya itu menggambarkan penyalahgunaan anggaran negara untuk perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan atau tidak sesuai fakta, yang mengakibatkan kerugian negara.

Biasanya, oknum pejabat memanipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pertanggungjawaban biaya seperti akomodasi dan transportasi untuk mengalihkan dana ke kepentingan pribadi.

Praktik ini adalah bentuk korupsi yang dapat ditindak pidana dan harus ditindak tegas dengan sanksi seperti pemenjaraan untuk memberikan efek jera.

“Walaupun nilainya tidak ratusan juta atau miliaran. Tapi ini uang rakyat salah satunya berasal dari pembayaran pajak,” sesalnya.