MSI, BONE — Proyek rehabilitasi Kantor Bupati Bone Tahap II di Kabupaten Bone Sulsel disinyalir tak sesuai kontrak. Padahal menelan anggaran fantastis. Miliaran.
Proyek rehabilitasi tahun 2024 itu dilaksanakan CV. Azhar Group dengan nilai kontrak Rp6.324.264.000.
Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari. Terhitung mulai tanggal 02 April 2024 sampai dengan 27 November 2024.
Kontrak tersebut mengalami perubahan sesuai dengan addendum kontrak terakhir pada 27 November 2024.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST pada 2 Desember 2024.
Pembayaran pekerjaan telah terealisasi 70 persen pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket pekerjaan berupa analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat potensi kelebihan pembayaran atas Rp 100.357.837.
Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau volume CCO terletak pada bangunan utama lantai 1. Railing tangga titik 6 dan black matt finished titik.
Jembatan penghubung dan bangunan utama lantai 2, juga dominan item pekerjaan tidak sesuai volume CCO. Sehingga volume berkurang dan terjadi kelebihan pembayaran.
BPK mencatat total keseluruhan kelebihan pembayaran Rp100.357.837.
Tidak kesesuaian antara kontrak dengan pekerjaan kontraktor, menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025.
