MSI, SINJAI — Sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan BPK tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 terhadap tahun anggaran 2024.

Dalam hasil pemeriksaan terhadap belanja modal gedung Dinas PUPR, ditemukan kekurangan volume pada 2 proyek DAK. Total nilainya, Rp177.705.733.

Kedua proyek DAK yaitu, paket peningkatan jalan Kaswarang – Lembang Sihalia dan jalan Pussanti – Lembang – Sihalia dilaksanakan PT. IT senilai Rp10.541.374.000.

Proyek puluhan miliar ini, kekurangan volume sebesar Rp131.919.300.

Proyek lainnya, paket peningkatan jalan Jatie – Bau dilaksanakan PT APS sebesar Rp9.147.621.500. Pemeriksaan auditor BPK menemukan keluarga volume senilai Rp45.786.433.

Dalam catatan auditor di LHP BPK, permasalahan disebabkan Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Achmad sebagai Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawabnya.

Serta, tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas persoalan ini, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif diminta untuk memerintahkan pejabat terkait lebih optimal melaksanakan tanggung jawabnya.

Kemudian, memerintahkan Haris Achmad menginstruksikan PPK melakukan penagihan dan pertanggungjawaban atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume proyek DAK.