MSI, PAREPARE — Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Parepare lolos dari pungutan pajak reklame.

Masalah ini terkuak dalam LHP BPK RI tahun 2025 terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Parepare tahun anggaran 2024.

Dijelaskan, dalam LHP tersebut, reklamasi produk bahan bakar di 7 SPBU diwilayah Parepare belum ditetapkan sebagai objek pajak reklame.

Pada LRA Pemkot Parepare tahun 2024 disajikan anggaran PAD sebesar Rp203.995.332.669, dengan realisasi Rp248.070.790.193 atau 121,61 persen.

Dari angka tersebut terdapat pajak daerah yang bersumber dari pajak reklame dengan target Rp1.670.000.000 realisasi Rp1.743.230.188 atau 104,39 persen.

Pajak reklame ditetapkan dengan sistem official assessment. Pendataan dan penetapan pajak reklame dilakukan oleh Bidang Pendapatan BKD.

Dasar pengenaan pajak reklame dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis penyelenggaraan reklame.

Komponen dasar perhitungan yaitu jenis, luas, ketinggian, lokasi pemasangan, ukuran, sudut pandang, dan klasifikasi jalan.

Adapun tarif pajak yang ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak.

Hasil pemeriksaan atas data penetapan dan konfirmasi dengan SPBU diketahui reklame SPBU belum didata dan ditetapkan sebagai objek pajak dan wajib pajak.

Selain itu berdasarkan hasil perhitungan besaran nilai dengan memperhitungkan nilai sewa reklame, maka terdapat potensi pajak yang tidak ditetapkan atas tujuh SPBU tersebut Rp67.375.000.

Ketujuh SPBU tersebut, beralamat di Jalan Bau Massepe Kel. Lumpue kode 74.911.59, Jalan Bau Massepe Kel. Cappa Galung kode 74.911.01, Jalan Jend. A. Yani Km.2 kode 74.911.53.

Lanjut, Jalan Jend. A. Yani Km.3 kode 74.911.52, Jalan Karaeng Burane, Ujung Bulu kode 74.911.60, Jl. Lamaubeng kode 74.911.01, Lemoe kode 74.911.72.

Warga berinisial KR menyebutkan, dari ketujuh SPBU tersebut, disinyalir terdapat SPBU milik keluarga Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.

“Ada SPBU milik keluarga orang besar di Parepare, harusnya dikenakan pajak juga seperti usaha masyarakat lainnya,” tutupnya.