MSI, SIDRAP — Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan perlu menjadi perhatian.

Nilainya fantastis sebesar Rp1.376.988.000, namun penggunaan bermasalah.

Persoalan tersebut menjadi temuan BPK tahun 2025 pada tahun anggaran 2024.

Diketahui, Pemkab Sidrap menyajikan anggaran BTT Rp5 miliar dengan realisasi Rp2.058.430.500.

Anggaran yang disiapkan untuk keperluan darurat atau mendesak itu direalisasikan melalui BKAD dan dilaksanakan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) sebanyak 4 kali pencairan.

Dalam pencairan dengan total keseluruhan Rp 1.376.988.000, ditemukan sejumlah masalah.

Seperti, Rp72.100.000, pelaksanaan belanja tanpa SK Bupati terkait masa keadaan darurat.

Rp787.000.000 dilakukan pada 4 Juni 2024 atau lebih dulu dibandingkan SK Bupati No. 244/VI/2024 terkait Penetapan Penggunaan Rekening BTT yang ditetapkan tanggal 11 Juni 2024.

Pelaksanaan belanja di luar masa keadaan darurat. Pembayaran belanja tidak sesuai ketentuan. Lpj disusun tidak sesuai belanja sebenarnya. Lpj tidak didukung bukti yang lengkap dan sah Rp1.376.988.000.

Penggunaan BTT berupa belanja
barang Rp901.941.339, sewa peralatan Rp290.164.579, dan upah pekerja Rp185.018.578.

Atas persoalan tersebut dinilai mengakibatkan, risiko penyalahgunaan atas kelemahan pengelolaan BTT Rp1.376.988.000. Serta pembayaran upah pekerja Rp78.606.486 tidak dapat diyakini kebenarannya.