MSI, PAREPARE — Revitalisasi bangunan cagar budaya di Kota Parepare, Sulawesi Selatan dikerjakan tidak sesuai RAB. Padahal menelan anggaran fantastis, Rp2.290.000.000.
Bahkan proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan lokal, CV. Viqry Sanjaya Putra, menjadi temuan di LHP BPK RI tahun 2025.
Proyek APBD 2024 tersebut berlokasi dilingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Jalan Pettana Rajeng.
Dilaksanakan dengan jangka waktu 120 hari kalender, terhitung pada 28 Agustus sampai 25 Desember 2024 lalu.
Catatan auditor BPK, dalam pelaksanaan pekerjaan, surat perjanjian telah dilakukan adendum/CCO sebanyak satu kali pada 19 September 2024.
Menambah dan mengurangi volume pekerjaan tetapi tidak mengubah nilai kontrak pekerjaan.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 19 April 2025 diketahui terdapat kelebihan pembayaran, di antaranya pada pekerjaan SMK3, ringbalk, dinding bata merah, pengecatan, dan atap sebesar Rp15.592.086.
Warga Parepare berinisial RW menyayangkan hal tersebut, menurutnya, jika terdapat perubahan volume atau dikuranginya volume kegiatan, maka sudah tidak sesuai RAB.
“Kalau tidak sesuai RAB, berarti menyalahi kontrak yang telah disepakati dan bisa-bisa berujung pidana,” ujarnya, Rabu, 23 Juli.
Diketahui, aktivitas pembangunan revitalisasi bangunan cagar budaya terkonsentrasi pada bangunan struktur, arsitektur dan landscape.
Pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan berpengaruh positif terhadap pelayanan jasa pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan perkembangan ekonomi masyarakat Parepare.
