MSI, PAREPARE — 25 anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan berpotensi berharap hukum. Akibat pembayaran tunjangan perumahan dan kendaraan tidak sesuai ketentuan.

Bahkan masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 pada tahun anggaran 2024.

Pada LHP tersebut, diketahui Sekretariat DPRD Parepare menganggarkan belanja gaji dan tunjangan DPRD 2024 Rp11.477.272.602 terealisasi Rp10.409.611.392 atau 90,70 persen.

Anggaran dan realisasi itu di antaranya belanja tunjangan perumahan dan transportasi.

Anggaran tunjangan perumahan Rp2.297.855.400 dengan realisasi Rp2.272.050.000. Sedangkan transportasi anggarannya Rp 3.604.500.000 terealisasi Rp2.624.292.000.

Pengangkatan anggota DPRD periode 2024 – 2029 berdasarkan SK Gubernur No. 1006/VIII/Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Parepare dengan jumlah sebanyak 25 orang.

Dalam rangka penentuan harga pasar sewa rumah dan transportasi di Parepare, Pemkot melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) menggunakan jasa penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RAB dan Rekan.

Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dalam Perwali Parepare No. 6 tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana, Kerja Pemerintah Daerah Kota Parepare bahwa standarisasi luas bangunan untuk pejabat eselon II adalah 150m².

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Sehingga atas penghasilan tunjangan perumahan dan transportasi tidak dikenakan PPN.

Sebagaimana hasil appraisal, anggota DPRD seharusnya mendapatkan tunjangan perumahan sebelum pajak (nilai sewa pasar) dengan rumah tipe sedang dengan luas bangunan 150m² atau setara Rp3.950.000 dan tunjangan transportasi sebelum pajak sebesar Rp8.836.000 per bulan.

Hasil pemeriksaan diketahui besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi ditetapkan Perwali Parepare tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Parepare sebesar Rp8.415.000 dan Rp9.719.600 setiap bulan per orang.

Nilai tersebut adalah nilai sewa setelah pajak rumah type besar (luas bangunan 300m²) dan tunjangan transportasi (disetarakan 1 unit All New Toyota Innova 2.0) sebesar Rp9.719.600 per bulan per orang.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD dengan total Rp1.444.122.000, terdiri dari tunjangan perumahan Rp1.205.550.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp238.572.000,00.

Atas kondisi tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Rp54.535.300. Terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.389.586.700.