MSI, WAJO Pemerintah Kabupaten Wajo menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan developer perumahan PT Sahabat Cahaya Residence di Jalan Seroja, Kota Sengkang.
Pemkab menginstruksikan pembangunan dihentikan sampai dokumen amdal terbit.
“Tidak boleh ada aktivitas lagi sebelum ada izin,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo Andi Bau Manussa, Sabtu (21/06/25).
Ditegaskan Andi Bau, pembekuan aktivitas dilakukan lantaran pihak pengembang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu pihak pengembang juga telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Wajo pasal 33 huruh f jo pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara, H Hermansyah, pengembang PT. Sahabat Cahaya Residence mengaku tak mempersoalkan perihal penutupan lokasinya. Ia menyebut, pihaknya tunduk pada keputusan pemda.
“Kami serahkan ke pemerintah.” tulis H Hermansyah, Sabtu (21/06/25)
