SENYAWAINDONESIA.COM, SAMARINDA — Pengguna anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Samarinda mesti di awasi. Sebab realisasinya pernah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemkot Samarinda tahun 2022. Belanja anggaran perjalanan dinas Setwan sebesar Rp18.921.789.000.

Dari jumlah pagu yang fantastis tersebut, terealisasi 99,95 persen atau Rp18.911.916.049.

Hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp111.760.536.

Temuan yang bermasalah tersebut terbagi Rp17.000.000 belanja akomodasi hotel perjalanan dinas luar provinsi tidak diyakini keterjadiannya.

Rp20.792.140 belanja erjalanan Dinas luar provinsi tidak diyakini keterjadiaannya.

Serta Rp73.968.396 pertanggungjawaban belanja akomodasi hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pada temuan Rp17 juta tersebut, dokumen pertanggungjawaban empat perjalanan dinas luar provinsi, pelaksana perjalanan dinas yang menyampaikan bukti dokumentasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan dengan pertanggungjawaban hotel.

Sementara temuan Rp20,7 juta diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban hotel atau penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas pertanggungjawaban tersebut, selain pembayaran hotel, pelaksana perjalanan dinas juga mempertanggungjawabkan pembayaran uang harian, uang representatif, serta biaya transportasi, sehingga pembayaran atas komponen perjalanan dinas tersebut tidak dapat diyakini.

Sedangkan Rp73,9 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pembayaran (invoice) hotel pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan belanja akomodasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasil konfirmasi dengan tiga hotel pada Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya menunjukkan harga kamar yang sebenarnya ditagihkan oleh hotel tidak sesuai dengan harga yang dilaporkan oleh pelaksana perjalanan dinas.

Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran atas belanja akomodasi sebesar Rp73,9.