SENYAWAINDONESIA.COM, MAKASSAR — Polda Sulsel memulangkan 56 terduga pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap pada April lalu. Para pelaku dikenakan wajib lapor.
“Wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Kendati dipulangkan, kata Didik, penyelidikan kasus ini terus berlanjut.
Dia berjanji pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kasus passobis tersebut.
“Kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Krimsus. Perkembangan akan saya infokan,” katanya.
Kombes Didik mengaku belum mengetahui pasti alasan para terduga pelaku dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Namun menurutnya, hal itu memang menjadi kewenangan tim penyidik.
“Itu kan kewenangan penyidik, yang penting kasus tetap proses lanjut lidik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, komplotan passobis itu diamankan di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis (25/4) malam.
Mereka kemudian digiring ke Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
