SENYAWAINDONESIAN.COM, JAKARTA — PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika.
PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.
“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
“Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” ujarnya.
Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah.
Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang
“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya,” ujarnya.
“Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” imbuhnya.
Sofyan Ditangkap Bareskrim
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan.
Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
Sumber : news.detik.com
