SI, SINJAI — Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Pelabuhan Larea Rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Seorang pengunjung inisial FR (23) mengaku tak diberikan karcis saat masuk pelabuhan.
FR mengaku dimintai uang Rp3.000 oleh perugas yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Larea-Rea.

Namun, setelah membayar, ia tak diberikan karcis oleh petugas loket.

“Uang tersebut diduga kuat tidak tercatat sebagai retribusi karena tidak ada karcis yang diberikan,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Kepala Syahbandar Sinjai Harianto mengatakan

untuk kendaraan roda dua memang dikenakan biaya Rp3.000. Sementara kendaraan roda empat jenis kendaraan pick Rp4.000.

Adapun kendaraan jenis truk dikenakan biaya masuk Rp5.000.

“Dari pas masuk ke pelabuhan ini kami berdasarkan dari PP.No.15 tahun 2016 tentang PNBP,” ujarnya.

Harianto menegaskan petugas yang berjaga wajib memberikan karcis kepada pengujung.

“Kalau ada petugas tidak kasi ki kasi tahu saya, karena sudah sering saya sampaikan,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur