SI, SIDRAP — Pembangunan Jembatan gantung Belawae di Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap pernah bermasalah. Lantaran, pihak pelaksana tidak bayar denda keterlambatan.
Persoalan tersebut terkuak di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2023 terhadap LKPD Sidrap tahun anggaran 2022.
Jembatan gantung Belawae dilaksanakan CV. Agrima, dengan nilai kontrak Rp1.988.997.000 termasuk PPN. Perusahaan tersebut, berasal dari Jalan Bau Massepe Kota Parepare.
Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung. Terhitung sejak 20 Juli sampai 18 Desember 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran Rp1.501.692.735 pada 31 Desember 2022.
Di akhir kontrak, pekerjaan belum selesai dan dilakukan perubahan kontrak sesuai Amandemen Surat Perjanjian Nomor 620/2201/ASP/ KPA/BM.DAK/BICIPTAPERA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berubah menjadi 162 hari kalender, terhitung 20 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.
Namun sampai batas perubahan kontrak, pekerjaan juga belum selesai dan penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 20 Maret 2023.
Dalam catatan auditor BPK RI, diketahui bahwa sampai dengan akhir pemberian kesempatan 90 hari, pekerjaan belum selesai dilaksanakan.
Laporan kemajuan pekerjaan bulan VIII dan bulan IX, 9 April 2023 yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, total bobot pekerjaan sebesar 86,16 persen dan 92,36 persen.
Atas hal tersebut, PPK memberikan kesempatan kembali kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 28 April 2023.
Penyedia juga telah memperpanjang jaminan pelaksanaan. Penjamin PT JKI, dengan nilai jaminan sebesar Rp99.449.850.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa PPK tidak melakukan penanganan kontrak kritis sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, PPK menyatakan dengan pertimbangan asas manfaat maka masih menunggu komitmen dari Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak sehingga diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 28 April 2023.
Atas keterlambatan penyelesaian kontrak tersebut, PPK belum memperhitungkan denda yang harus dikenakan kepada penyedia dengan nilai minimal Rp184.564.586,49. (103 hari x 1/1000 x 100/111 x Rp1.988.997.000).
Diketahui, pembangunan jembatan gantung Belawae dikarenakan infrastruktur terputus hingga hanyut terbawa derasnya air pada pertengahan tahun 2020 lalu. (*)
