MSI, WAJO – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya melestarikan keberadaan kitab kuning, terutama bagi umat Islam di Indonesia.

Selain itu, ia juga menggariskan agar tidak melupakan nilai-nilai yang terkandung dalam kitab klasik itu.

“Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melestarikan nilai-nilai yang dikandung di dalam kitab kuning itu. Kitab-kitab yang berbahasa Arab itu,” ungkapnya dalam pelantikan Dewan Hakim MQKI di Kabupaten Wajo, Rabu, 1 Oktober.

Menag menjelaskan tugas dewan hakim tidak mudah, karena perkembangan bahasa itu juga mengalami perkembangan.

Bahkan menurut para ahli linguistik, setiap 100 tahun makna kosa kata itu mengalami perubahan. Sebab itu, dewan hakim dipilih dari para ahli yang ada di Indonesia dan luar negeri.

“Karena diharapkan betul-betul nanti akan terpilih ini, bisa kita bertanggung jawabkan mutunya. Karena bahasa itu sendiri juga memiliki banyak problem. Tergantung dari sudut mana kita melihatnya,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Amien Suyitno mengatakan ada 6 dari 89 dewan hakim berasal dari internasional.

MQKI kali ini juga disebutnya istimewa karena semua berbasis digital.

“Semua pelayanan ekosistemnya, dari pelayanan komunikasi, kemudian juga kompetisi. Bahkan besok rangkaian penilaian juga berbasis digital, sehingga betul-betul di jamin transparansi,” tegasnya.

Menurutnya, digitalisasi itu juga menjadi bukti bahwa pesantren pun mampu beradaptasi dengan era kontemporer.

“Ini sekaligus menandakan bahwa pesantren tidak lagi dianggap sebagai pesantren yang ketinggalan,” sambungnya.