MSI, SINJAI — Retribusi tempat pelelangan di Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Sulsel diselewengkan.

Nilainya ratusan juga, diduga masuk ke kantong pribadi.

Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Hanya saja pungutan retribusi tersebut di masuk ke Kas Daerah (Kasda). Yang mana nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah.

Dugaan penyalahgunaan terhadap menjadi temuan BPK RI tahun 2025 dalam LRA Pemkab Sinjai tahun 2024.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat pemungutan retribusi penyediaan tempat pelelangan yang tidak setor ke Kasda sebesar Rp197.746.300.

Temuan tersebut terungkap, setelah dilakukan pemeriksaan atau perbandingan atas nilai pungutan retribusi pada rekapitulasi blanko bukti penerimaan hasil penjualan dengan rekapitulasi blanko penerimaan hasil pengusaha oleh UPTD Lapppa.

Akumulasi blanko bukti penerimaan hasil penjualan dari Januari – Desember 2024 senilai Rp471.587.000.

Sementara, blanko penerimaan hasil pengusaha Rp669.333.300. Sehingga terjadi selisih Rp197.746.300.