SI, SIDRAP — Kepolisian Resort (Polres) Sidrap mendapat kucuran anggaran untuk rehabilitasi dari Pemkab Sidrap di tahun 2022.
Sayangnya, anggaran sebesar Rp193.424.500 menjadi temuan BPK lantaran bermasalah.
Bermasalah anggaran untuk rehabilitasi ruang dan ruangan di Polres Sidrap terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 terhadap LKPD Pemkab Sidrap 2022.
Di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2022, Pemkab Sidrap menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp348.310.471.297 dan Rp306.113.469.271,00 atau sebesar 87,89 persen.
Dari realisasi tersebut terdapat untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat Rp24.947.625.046. Diantaranya, melalui Dinas Binamarga, Cipta karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Sidrap.
Untuk rehabilitasi ruang bidang logistik Mako Polres Sidrap senilai Rp81.124.500 dan rehabilitasi ruangan Kapolres Sidrap Rp112.300.000. Totalnya, Rp193.424.500.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen SP2D dan dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kesalahan penganggaran di Dinas Biciptapera Sidrap.
Auditor BPK RI menilai realisasi belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat kepada instansi vertikal dan organisasi kemasyarakatan, seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah.
Tak hanya itu, diketahui bahwa penerima hibah tidak tercantum dalam dokumen Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang APBD TA 2022.
BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan lampiran Keputusan Mendagri No. 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah huruf J.
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur rekening penyusunan anggaran dan LRA, menyatakan belanja hibah digunakan untuk mencatat pemberian hibah kepada pemerintah pusat, daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta Ormas berbadan hukum Indonesia.
Yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPK mencatat masalah disebabkan karena TAPD tidak cermat dalam melakukan proses verifikasi atas usulan RKA-SKPD, kepala Dinas Biciptapera sebagai PA tidak cermat dan tidak berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan RKA- SKPD. (*)
