SI, SIDRAP — Belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidrap tahun 2020 perlu ditelisik Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab dinilai BPK RI beresiko penyalahgunaan keuangan daerah.
Hal tersebut terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sidrap tahun 2020.
Pemda Sidrap melalui Bagian Kesra merealisasikan belanja barang dan jasa untuk kegiatan pembinaan keagamaan. Antara lain memberikan penghargaan pemberangkatan umrah kepada PNS/ASN.
Pegawai syara, anggota BKMT, mubaligh, hafidz quran, guru TPA berprestasi dan peserta MTQ berprestasi tingkat kabupaten.
Total penerima penghargaan adalah sebanyak 50 orang.
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban dilakukan auditor BPK, diketahui terdapat beberapa permasalahan dalam pemberian penghargaan pemberangkatan umrah.
Yakni, tidak ada mekanisme pengukuran indikator prestasi, mekanisme pencairan biaya umrah dilakukan dengan menggunakan SP2D TU yang ditransfer dari Kasda ke rekening bagian Kesra selanjutnya penerima direkomendasikan Kesra melakukan pembayaran ke 3 perusahaan jasa pemberangkatan umrah secara kolektif.
Nilai biaya umrah per orang Rp26.850.000, dipotong PPh 21 dengan tarif 5 persen atau Rp1.342.500. Sehingga biaya netto sebesar Rp25.507.500 dikali 50 orang total menjadi Rp1.275.375.000.
Biaya tersebut untuk biaya umrah dengan perjalanan selama 12 hari.
Berdasarkan hasil penelusuran 48 penerima penghargaan melakukan transfer secara kolektif ke 3 perusahaan jasa. Sedangkan dua penerima merupakan ASN berprestasi AI dan KDC tidak diketahui menggunakan perusahaan jasa pemberangkatan umrah yang mana.
BPK menilai permasalahan tersebut tidak sesuai aturan. Diantaranya, Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Permendagri No. 32 tahun 2011 Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Ketidaksesuaian aturan ini mengakibatkan Pemda Sidrap berpotensi tidak memperoleh harga terbaik atas biaya penyelenggaraan umrah Rp1.275.375.000 serta pemberian penghargaan tanpa indikator yang jelas berisiko penyalahgunaan keuangan daerah. (*)
